Followers

Saturday, 6 June 2020

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online.

1. Anda harus mendaftar terlebih dahulu di website. e.court.mahkamahagung.go.id. terlebih dahulu.

2. Setelah melakukan proses mendaftar, maka akun anda telah diverifikasi oleh mahkamah agung, dan kemudian anda dapat melakukan proses pendaftaran gugatan secara online.

3. Anda dapat memilih pengadilan yang anda tuju untuk berperkara, pengguna akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara, kemudian anda dapat unggah surat kuasa yang bermaterai
 File dalam bentuk format pdf

4. Kemudian anda diarahkan untuk mengisi identitas para pihak, Penguggat/Tergugat, alamat sesuai dengan Kartu tanda penduduk, email, nomor telepon, provinsi, kota, kecamatan, kelurahan.

5. Setelah itu selesai kemudian anda dapat menggugah surat gugatan,surat persetujuan prinsipal dalam format pdf.

6. Setelah langkah  diatas telah dilalui maka data anda akan terekam secara otomatis dan anda dapat melanjutkan ke proses pembayaran panjat perkara.

7. Selanjutnya setelah angka besaran telah diperoleh, anda saat membayar ke bank yang ditunjuk untuk berkerjasama dengan pengadilan setempat.

Demikianlah proses cara mengajukan gugatan online, sangat mudah bukan?.
Selamat mencoba.